Hadits nabi

Hadits nabi adalah segala perkataan, perbuatan, ketetapan dan sifat-sifat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. Kaum muslimin sepakat bahwa Hadits Nabi atau Sunnah Nabi menjadi sumber hukumkedua setelah al-Qur’an.Dasarnya adalah sebagai berikut:

1.Firman Allah swt. dalam al-Qur’an surat al-Hasyr (59): 7.Terjemah:Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

2.Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah, Abu Dawud dan lain-lain.Al ‘Irbah bin Sariyah berkata: “Pada suatu ketika, Rasulullah saw. berdiri di hadapan kami, lalu menasehati dengan nasehat yang menyentuh, yang membuat hati kami bergetar dan air mata meleleh. Rasulullah saw. ditanya, wahai Rasulullah, engkau telah menasehati kami dengan nasehat orang yang berpamitan, maka berpesanlah engkau kepada kami dengan satu pesan. Beliau berkata: “Tetaplah kalian bertakwa kepada Allah, patuh dan tunduk pada pemimpin walaupun ia seorang budak yang hitam legam. Kalian akan melihat perselisihan yang amat dahsyatsetelah peninggalanku. Maka tetaplah kalian berpegang teguh kepada sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin yang diberi petunjuk, gigitlah dengan gigi geraham kalian. Jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang baru (bid’ah) karena setiapbid’ah itu sesat”.

Para sahabat sepakat  bahwa Sunnah Rasul dijadikan sumber hukum kedua setelah al-Qur’an. Kesepakatan itu berlaku sejak Rasul masih hidup sampai setelah wafat. Mereka selalu menaati hadits Rasul; menaati perintah-perintahnya dan menjauhi larangan-larangannya.Al-Qur’an adalah kitab suci yang berisi aturan hidup secara umum yang masih memerlukan penjelasan. Contoh, shalat diperintahkan dalam al-Qur’an, tetapi tidak ada penjelasantentang tata cara melakukan shalat. Untuk menjelaskan tata cara shalat ini, Nabi memberikan contoh pelaksanaannya.Segala sesuatu mengenai hidup dan kehidupan sudah diatur oleh al-Qur’an dan Hadits Nabi, tetapi tidak semuanya bersifat rinci. Ada yang diatur secara global (garis besar atau prinsip-prinsipnya) dan ada yang diatur secara detail. Untuk penjabaran dan pengembangan hal-hal yang belum diatur secara detail, al-Qur’an dan Hadits memberikan kesempatan kepada para ulama mujtahidin untuk melakukan ijtihad, yaitu menggunakan pikiran untuk menentukan sesuatu (hukum) yang tidak ditentukan secara eksplisit olehal-Qur’an dan Hadits.Dalam surat an-Nisa’(4): 59 Allah s.w.t. berfirman, terjemah: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulilamri di antara kamu.
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Dalam menggunakan ijtihad, para mujtahidin menggunakan metode ijma’, qiyas, istihsan dan mashalih mursalah. Keputusan ijtihad tidak bersifat absolut, karena merupakan produk akal pikiran, tidak berlaku bagi semua orang dan semua masa, dan tentu saja tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an dan Hadits (Zaky Mubarok, dkk: 62-74).

Sumber: tuntunanislam.com

Komentar